Post

Tabik Puunn..

Hallo Sobat Indag, Yuk Kenali Dokumen Ekspor SKA

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melayani dokumen eksport berupa Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai bukti asal barang sekaligus memberikan diskon tarif di negara tujuan.

Terdapat 3 jenis dokumen SKA sesuai dengan negara tujuan eksport yaitu :
1. Deklarasi Asal Barang (DAB)
Penerbitan dilakukan secara mandiri serta tidak memerlukan persetujuan dari Dinas Perindag, bagi eksportir yang telah ter-registrasi dan ter-sertifikasi untuk negara tujuan Uni Eropa dan Tiongkok/

2. SKA Elektronik
Penerbitan dilakukan secara online dan tidak perlu dicetak untuk negara tujuan Asean, Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

3. SKA Konvensional
Penerbitan dilakukan secara online dan masih dicetak pada blangko SKA dari kementerian perdagangan untuk negara tujuan lainnya.

Pastikan setiap pengiriman ekspor Anda dilengkapi SKA yang sesuai agar proses ekspor semakin mudah, cepat, dan menguntungkan!