Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung No. 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung bergabung menjadi Dinas Perindustrian Provinsi Lampung. Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama, pengawasan, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri dan sarana dan prasarana industri;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama, pengawasan, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri dan sarana dan prasarana industri;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang kerja sama. pengawasan, pembangunan sumber daya industri, , pemberdayaan industri dan sarana dan prasarana industri;
- Perumusan kebijakan, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Pembinaan, pengawasan dan koordinasi kegiatan perdagangan;
- Pengembangan iklim dan kondisi pertumbuhan dan pemasyarakatan perdagangan;
- Penyediaan bahan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan ekspor;
- Pembinaan dan pengendalian kemetrologian skala provinsi;
- Pembinaan dan fasilitasi tugas pembantuan dalam pengawasan pemberdayaan perdagangan di Provinsi Lampung;
- Pembinaan dan penetapan serta kebijakan perlindungan penumbuh kembangan iklim usaha perdagangan di Provinsi Lampung;
- Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap upaya pemberdayaan perdagangan di Provinsi Lampung dan lintas kabupaten/kota;
- Pelayanan administrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.