Post

Tabik Puunn...


Disperindag Provinsi Lampung menginfokan

Bappebti baru menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (PERBA) No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PERBA No. 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini menerapkan pendekatan positive list dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan lainnya.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan geliat transaksi dan mendorong lahirnya Aset Kripto terutama untuk produk lokal