Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung No. 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Serta berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung
Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Perangkat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Lampung mempunyai tugas menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang perindustrian dan perdagangan
berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menyelenggarakan tugasnya,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Lampung mempunyai
fungsi:
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama,
pengawasan, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri dan sarana
dan prasarana industri;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama,
pengawasan, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri dan sarana
dan prasarana industri;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di
bidang kerja sama. pengawasan, pembangunan sumber daya industri, , pemberdayaan
industri dan sarana dan prasarana industri;
d. Perumusan kebijakan, pengaturan,
perencanaan dan penetapan standar di bidang perindustrian dan perdagangan;
e. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi
kegiatan perdagangan;
f. Pengembangan iklim dan kondisi pertumbuhan
dan pemasyarakatan perdagangan;
g. Penyediaan bahan kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan pengembangan ekspor;
h. Pembinaan dan pengendalian kemetrologian
skala provinsi;
i. Pembinaan dan fasilitasi tugas pembantuan
dalam pengawasan pemberdayaan perdagangan di Provinsi Lampung;
j. Pembinaan dan penetapan serta kebijakan
perlindungan penumbuh kembangan iklim usaha perdagangan di Provinsi Lampung;
k. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan
evaluasi terhadap upaya pemberdayaan perdagangan di Provinsi Lampung dan lintas
kabupaten/kota;
l. Pelayanan administrasi; dan
m. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
Adapun Struktur Organisasi Dinas Perdagangan Provinsi Lampung untuk melaksanakan serta menunjang tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah sebagai berikut:
(1) Kepala Dinas
(2) Sekretariat membawahi :
a. Subbag Umum dan Kepegawaian;
b. Subbag Keuangan dan Aset; dan
(3) Bidang Kerja Sama, Pengawasan, dan Pembangunan Sumber daya Industri;
(4) Bidang Pemberdayaan Industri;
(5) Bidang Sarana dan Prasarana Industri;
(6) Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
(7) Bidang Perdagangan Luar Negeri;
(8) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
(9) Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.