Post

Bandar Lampung,  Kamis - (02/03/2023)

Pada Workshop Peningkatan Daya Saing UKM Lampung untuk Menembus Pasar Global yang merupakan rangkaian acara Rakernas Kemendag 2023 di Lampung telah memberikan edukasi tata cara ekspor ke 100 peserta UKM/IKM pada Kamis, (02/03/2023).

Dalam salah satu kegiatan pemberdayaan UMKM itu materi ekspor dijelaskan langsung oleh Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan Sekjen Kemendag RI Bapak Arya Mabruri. Beliau menjelaskan jika kini prosedur ekspor sudah dipermudah hanya cukup memiliki NIB dan NPWP sudah bisa ekspor.

“Sejak Agustus 2022 NIB itu sudah terselip izin ekspor, sehingga bapak ibu disini kalau sudah punya NIB itu sudah bisa ekspor,” Ucap Bapak Arya Mabruri.

NIB dan NPWP sendiri sudah bisa dibuat secara online. Terkait syarat ekspor harus dari kelembagaan juga Bapak Arya mengatakan jika perorangan juga sudah bisa dapat izin ekspor.

“Terus saya harus perusahaan atau perorangan?, Undang-undangnya cipta kerja sekarang itu tidak memandang badan usaha atau perorangan lagi. Jadi, kalau bapak mau ekspor impor perorangan juga boleh ekspor. Yang selanjutnya tinggal pastikan bapak ibu punya NPWP dan tenang kalau kita ekspor itu tidak dikenakan pajak,” Ucap Arya Mabruri.

Pemerintah telah berupaya mempermudah pelaku usaha yang ingin ekspor produknya ke luar negeri dengan mempermudah perizinan dan tak memungut pajak. Sehingga, Bapak Arya menghimbau jika pelaku UMKM tak perlu khawatir dan takut jika ingin ekspor. Tinggal yang sangat penting bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan pembeli di luar negeri.

“Ekspor rata-rata hampir disemua negara dipermudah. Jadi, yang penting bapak ibu itu dapetin buyer (pembeli) yang komitmen bayar itu sudah 80-90% dari PR-nya bapak ibu yang mau ekspor,” Ucap Arya Mabruri.

Dalam kesempatannya juga Ibu Ratna Melia Sari selaku Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung memberikan edukasi jika ingin mengeskpor. Beliau mengatakan walau pemerintah sudah mempermudah prosuder ekspor perlu diingat setiap negara memiliki aturan ekspornya masing-masing. Beliau mencontohkan negara Jepang yang memiliki aturan super ketat dalam ekspor.

“Kalau kita mau ekspor buyer (pembeli) itu macem-macem apalagi Jepang. Jepang itu isu (kerusakan barang) sedikit aja bisa dikeluarkan barang kita. Dia gak peduli dia udah bayar, luar biasa kalau Jepang. Jepang itu Negara yang ketat aturan ekspornya, dari mulai kita menanam membibit mereka minta foto dan videonya. Jadi, kalau sudah bisa ekspor ke Jepang berarti udah luar biasa,” kata Bu Ratna.