Post

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung dan instansi terkait melakukan pengecekan harga minyak goreng. (Foto:Lampost/Triyadi Isworo)


 

Bandar Lampung (Lampost.co) --Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung dan instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan harga minyak goreng di beberapa titik yang ada di Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan bahwa pihaknya ingin mengecek seperti apa kondisi minyak goreng di lapangan. Hasilnya di pasar tradisional masih ada kios/warung yang belum mendapatkan minyak goreng subsidi dengan harga baru Rp14.000/liter.

"Saya minta para produsen/distributor untuk segera melakukan percepatan distribusi minyak goreng Rp14.000/liter. Untuk stok lama minyak goreng yang masih beredar akan di-return dan rafraksi atau diberi potongan harga," kata Elvita saat pantau di Pasar Kangkung Bandar Lampung, Senin, 31 Januari 2022.

Ia mengatakan kebijakan minyak goreng ini harus dilakukan pengawasan secara ekstra. Bila ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan, maka segera lapor dihotline pengaduan 0812 1235 9337 atau kepada Disperindag. Ia menyebut minyak goreng harga Rp14.000/liter bukan hanya untuk 6 bulan kedepan, tetapi untuk seterusnya.

Apalagi Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng kedalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing–masing. Sistem dan regulasinya sudah dibuat, tinggal implementasinya dikawal.

"Kita terus lakukan pengawasan. Tim Pemantau Harga setiap hari turun, bila ada minyak goreng tidak sesuai harga akan kita tegur," katanya

Sementara itu Kasubdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Dirkrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan dan penindakan maka perlu bahu membahu untuk memastikan produsen, distributor dan agen tidak ada penyelewengan. Langkah tegasnya yakni tahap awal memberikan peringatan dan teguran. 

"Apabila dalam seminggu dan seterusnya masih melakukan perbuatan penimbunan dan tidak mengikuti harga baru maka diminta membuat pernyataan, kemudian akan dipanggil produsen, distributor, agen dan pengecer apabila tidak mematuhi harga minyak goreng Rp14.000/liter," katanya.

Bila memang benar terbukti melakukan pelanggaran. Sanksinya terancam UU nomor 7 tahun 2014 pasal 107 tentang perdagangan sangsi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar rupiah kepada penimbun barang-barang kebutuhan pokok.