Post

Tabik Puunn..

Bandar Lampung--Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan acara penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung terkait perpanjangan tenaga kontrak dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk anggaran tahun 2025. Acara ini berlangsung di GSG Sumpah Pemuda PKOR Way Halim pada Selasa, (11/03/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut mengatur bahwa tenaga non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, sejak peraturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga non-ASN atau pegawai dengan status selain ASN.

Sebagai bentuk komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah menjalankan berbagai tahapan untuk memastikan bahwa tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah melewati proses seleksi tetap dapat bekerja hingga pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai.

Dalam acara ini, sebanyak 3.125 tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Gubernur Lampung, yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam dua sesi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung di wakili Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ibu Ida Sari Yorita, bersama seluruh Tenaga PTHL di lingkungan Disperindag Provinsi Lampung hadir dalam acara Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung ini.

Gubernur Lampung menegaskan bahwa dalam masa transisi ini, tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap mendapatkan hak-haknya.

"Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa tenaga non-ASN yang kami angkat dalam masa transisi ini telah memenuhi kriteria dan mendapatkan kepastian hingga proses seleksi aparatur sipil negara selesai," ujarnya.

Menurut Gubernur Rahmat Mirzani, perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap, meskipun bapak dan ibu sekalian berstatus non-ASN, hal ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Saya ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung," tambahnya.

Rahmat Mirzani juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan visi dan misi "Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045."

"Kita memiliki tanggung jawab besar ke depan. Sebagai pemerintah, kita harus bersama-sama membawa Lampung menjadi lebih maju dan mengejar ketertinggalan. Dalam menuju Indonesia Emas 2045, kita semua harus bekerja lebih keras, lebih cepat, dan lebih cerdas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus memastikan birokrasi berjalan dengan integritas, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela sebelumnya juga menekankan bahwa tenaga non-ASN yang telah diberikan perpanjangan kontrak harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan tenaga non-ASN yang telah mendapatkan perpanjangan, baik tahap 1 maupun tahap 2, dapat terus meningkatkan kinerjanya, menjaga integritas, tetap loyal, dan memberikan pelayanan berkualitas. Saudara sekalian adalah bagian dari sistem yang memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik," ujarnya.