Tabik Puunn...
Bandar Lampung--Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ibu Dra. Evie Fatmawaty didampingi Ahli Muda Asesor Manajemen Mutu Industri, Bpk Rahmat Hermawan, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pelarangan Impor Ubi Kayu dan Penguatan Produksi Tapioka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sakai Sembayan, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jum'at (11/04/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bapak Firsada, serta dihadiri oleh Kepala Bappeda dan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Lampung. Wakil Gubernur Lampung, Ibu dr. Jihan Nurlela, turut hadir secara daring mewakili Gubernur Lampung, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Ketahanan Pangan, Kementerian Perdagangan, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Dalam rapat ini, Kepala Dinas Perindag menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan Lampung sebagai provinsi produsen ubi kayu terbesar di Indonesia dengan nilai ekonomi yang besar dari sektor industri tapioka, serta masih adanya praktik impor dari luar negeri yang menekan harga lokal, maka perlu didorong kebijakan pelarangan impor produk turunan ubi kayu ke Provinsi Lampung untuk melindungi petani dan pelaku industri lokal serta menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, sejalan dengan kesepakatan sebelumnya tentang penetapan harga dasar ubi kayu sebesar Rp1.400/kg.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan komitmen berbagai pihak dalam mendorong kedaulatan pangan dan keberlanjutan industri lokal berbasis potensi daerah, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung.
