Tabik Puunn...
Halo sobat indag...
Kali ini Disperindag akan membagikan informasi tentang Sertifikasi Halal.
Ternyata tidak semua bahan makanan wajib memiliki sertifikasi halal, lho !
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama 1360/2021 Tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikasi Halal, bahan-bahan ini tidak perlu sertifikasi halal:
- Berasal dari alam berupa tumbuhan tanpa melalui proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. contoh: buah, sayur, gandum, dan umbi-umbian.
- Dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang tidak halal, contoh: air kelapa murni, dan air murni pergunungan.
- Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, contoh: parafin, dan batu bara.
Facebook: Dinas Perindag Lampung
Tik Tok: @perindaglampung
Instagram: @perindaglampung
You Tube: perindaglampung
Website: disperindag.lampungprov.go.id
Email: [email protected]
@kemendag @kemenperin_ri @evie.fatmawaty_disperindag @iphatrachmad @pemprov.lampung @pemprovlampung_#kemendag #kemenperin #disperindaglampung #pemprovlampung #asnberakhlak #lampungok #lampungindah