Post

Tabik Puunn...


Halo sobat indag...

Kali ini Disperindag akan membagikan informasi tentang Sertifikasi Halal.

Ternyata tidak semua bahan makanan wajib memiliki sertifikasi halal, lho ! 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama 1360/2021 Tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikasi Halal, bahan-bahan ini tidak perlu sertifikasi halal: 

- Berasal dari alam berupa tumbuhan tanpa melalui proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. contoh: buah, sayur, gandum, dan umbi-umbian.

- Dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang tidak halal, contoh: air kelapa murni, dan air murni pergunungan.

- Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, contoh: parafin, dan batu bara.


Facebook: Dinas Perindag Lampung

Tik Tok: @perindaglampung

Instagram: @perindaglampung

You Tube: perindaglampung

Website: disperindag.lampungprov.go.id

Email: [email protected]

@kemendag @kemenperin_ri @evie.fatmawaty_disperindag @iphatrachmad @pemprov.lampung @pemprovlampung_#kemendag #kemenperin #disperindaglampung #pemprovlampung #asnberakhlak #lampungok #lampungindah