TRANSFORMASI KAWASAN INDUSTRI GENERASI KE-4 MELALUI PP
NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI
Dalam implementasinya, industri 4.0 mengedepankan penggunaan teknologi dan inovasi untuk mencapai efisiensi, termasuk dalam hal pengelolaan kawasan industri. Untuk itu, Kemenprin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan industri agar kawasan industri menjadi lebih terintegrasi dan siap bertransformasi digital.
Sejarah Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia
1. Gen-1 Pertama dibentuk tahun 1970
Melalui BUMN untuk mengendalikan pertumbuhan industri, pencemaran lingkungan serta perbaikan infrastruktur
2. Gen-2 Kepres Nomor 53 Tahun 1989
Pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri
3. Gen-3 PP Nomor 24 Tahun 2009
Mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri
4. Gen-4 PP Nomor 20 Tahun 2024
Integrasi pengelolaan sumber daya, serta
mendukung penerapan industri 4.0
Poin-poin Penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2024
1. Mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri
2. Pengembangan infrastruktur
3. Penataan ruang
4. Keterkaitan rantai pasokan sentra IKM
5. Mempersiapkan Indonesia menuju industri 4.0