Post

Tabik Puunn...

Bandar Lampung--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil penindakan oleh Polda Lampung, yang dilaksanakan di UPT TPA Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.  Kamis (5/06/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bapak Zimmi Skil, S.E., M.M., Polda Lampung, Kanit III Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, S.I.K., M.H., serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Ketua Tim Karantina Tumbuhan, Bapak Syamsul Hidayat, S.Pt.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk bawang bombay sejumlah ±16 (enam belas) ton, yang sebelumnya diamankan oleh Polda Lampung. Produk ini tidak dilengkapi dokumen legal seperti sertifikat kesehatan dari negara asal serta izin pemasukan resmi. Selain itu, barang tersebut juga tidak melalui jalur pemasukan resmi, dan tidak dapat diverifikasi dari segi asal-usul, keamanan, maupun kualitasnya.

Berdasarkan hasil kajian dari Disperindag Provinsi Lampung, produk tersebut tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi, karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dilakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi kuat antara Disperindag Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dalam memastikan keamanan produk yang beredar di wilayah Lampung serta mencegah peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian daerah.